Perayaan Nyepi, 14 Warga Binaan Lapas Medan Terima Remisi Khusus

Kitakini.news
- Perayaan hari besar Nyepi tahun 2023, Lapas Kelas I Medan memberikan Remisi
Khusus Hari Raya Keagamaan bagi 14 orang WBP. Giat pemberian resmi tersebut
diselenggarakan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga:
Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kepala
Seksi Registrasi, Raymond Rumahorbo menyampaikan, dalam giat itu 14 orang WBP
beragama Hindu menerima SK Remisi Khusus yang diserahkan oleh Kabid Pembinaan
Narapidana, Peristiwa br. Sembiring didampingi Kasie Registrasi, Raymond
Rumahorbo dan beberapa orang staf jajaran Seksi Registrasi.
"Pemberian Remisi ini adalah salah satu wujud nyata
Lapas Kelas I Medan dalam memenuhi Hak-Hak para WBP, yang salah satunya adalah
Hak mendapatkan Integrasi dan Remisi," sebutnya.
Sementara itu secara keseluruhan untuk wilayah Kanwil
Kemenkumham Sumut tercatat ada sebanyak 43 Narapidana yang mendapatkan remisi
di Hari Raya Nyepi.
"Berdasarkan regulasi, dari 43 narapidana yang
mendapatkan remisi itu diantaranya terdiri dari 41 napi perkara kriminal umum
dan dua napi perkara narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I)," jelas Kepala
Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi
Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.
Selain itu dirinya mengatakan, remisi atau potongan masa
hukuman yang didapat 43 napi tersebut bervariasi dimulai dari pengurangan
selama 15 hari untuk satu orang narapidana, sebulan untuk 38 narapidana dan 1
bulan 15 hari untuk 4 narapidana. "Sementara untuk remisi khusus
seluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada," ucapnya.
Bambang menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi
telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana
sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan tersebut
dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012
pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan
melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Sementara tindak pidana terkait PP
28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan
melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” sebutnya.
Bambang menambahkan, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah
penghuni Lapas/Rutan se-Sumut mencapai 31.945 narapidana. Diantaranya, 23.962
orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita. Sedangkan
6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita.
Kontributor: Aabimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
