Kamis, 18 September 2025

Perayaan Nyepi, 14 Warga Binaan Lapas Medan Terima Remisi Khusus

- Rabu, 22 Maret 2023 18:52 WIB
Perayaan Nyepi, 14 Warga Binaan Lapas Medan Terima Remisi Khusus

Kitakini.news  - Perayaan hari besar Nyepi tahun 2023, Lapas Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan bagi 14 orang WBP. Giat pemberian resmi tersebut diselenggarakan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:

Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kepala Seksi Registrasi, Raymond Rumahorbo menyampaikan, dalam giat itu 14 orang WBP beragama Hindu menerima SK Remisi Khusus yang diserahkan oleh Kabid Pembinaan Narapidana, Peristiwa br. Sembiring didampingi Kasie Registrasi, Raymond Rumahorbo dan beberapa orang staf jajaran Seksi Registrasi.

"Pemberian Remisi ini adalah salah satu wujud nyata Lapas Kelas I Medan dalam memenuhi Hak-Hak para WBP, yang salah satunya adalah Hak mendapatkan Integrasi dan Remisi," sebutnya.

Sementara itu secara keseluruhan untuk wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut tercatat ada sebanyak 43 Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi.

"Berdasarkan regulasi, dari 43 narapidana yang mendapatkan remisi itu diantaranya terdiri dari 41 napi perkara kriminal umum dan dua napi perkara narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012. Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I)," jelas Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.

Selain itu dirinya mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman yang didapat 43 napi tersebut bervariasi dimulai dari pengurangan selama 15 hari untuk satu orang narapidana, sebulan untuk 38 narapidana dan 1 bulan 15 hari untuk 4 narapidana. "Sementara untuk remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada," ucapnya.

Bambang menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan tersebut dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.

Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Sementara tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” sebutnya.

Bambang menambahkan, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumut mencapai 31.945 narapidana. Diantaranya, 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita. Sedangkan 6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita.




Kontributor: Aabimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Komentar
Berita Terbaru