Kamis, 18 September 2025

Grebek Kampung Narkoba di Belawan Tangkap Dua Pemilik Narkoba

- Selasa, 21 Maret 2023 22:59 WIB
Grebek Kampung Narkoba di Belawan Tangkap Dua Pemilik Narkoba

Kitakini.news - Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang ada diwilayah hukumnya.

Baca Juga:

Kali ini, kawasan padat penduduk di Jalan Bawal Gang atau Lorong Kenanga Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (20/3/2023).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai pemilik narkoba dan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Horison Manullang menyampaikan, GKN yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Belawan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas sejumlah orang yang menjual narkoba di lingkungannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankan dua terduga sebagai pemil8k narkoba.

Keduanya MY (52) didapat barang-bukti 2 bungkus besar yang berisi daun ganja kering, 6 bungkus sedang, berisi daun ganja kering,4 amp daun ganja kering,1 buah daun ganja kering yang terletak di atas karpet yang sudah dipaket, 1 buan timbangan,1 buah hanpon ,2 buah sisa bal coklat, 1 buah pisau karter,1 plastik karet gelang, uang tunai hasil penjualan Rp. 2.350.000, berat bersih daun ganja itu 1,7 kilogram.

Kemudian berinisial I (15) hasil tes urine negatif amphetamin diamankan karena turut berada di lokasi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.

Dikatakan Horison, Tim penindakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) melakukan kegiatan GKN mengamankan dua pelaku diduga pemilik daun ganja itu.

Horison juga mengatakan, saat ini dya orang tersebut dan berikut barang bukti sudah diamankan di tahanan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.

“Bagi yang terbukti memiliki daun ganja itu akan dihukum sesuai UU No. 35 Tahun 1999 tentang narkotika,” ucapnya.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Komentar
Berita Terbaru