Eksekusi Tanah di Pekanbaru Ricuh, Dua Warga Ditangkap

Kitakini.news - Eksekusi tanah di Kota Pekanbaru, Riau
diwarnai kericuhan. Dua warga ditangkap saat juru sita Pengadilan Negeri
Pekanbaru membacakan putusan.
Baca Juga:
Eksekusi sebidang tanah berlangsung di Jalan Siak Dua,
Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (20/3/23). Juru sita Pengadilan Negeri
Pekanbaru membacakan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan keluarga
almarhum Tumpal Manik.
Sejumlah warga yang keberatan dengan putusan Mahkamah Agung
mencoba menghalangi eksekusi. Akibatnya, kericuhan terjadi dan satu orang
ditangkap karena berusaha merampas dan merobek surat keputusan perdata.
Anggota Polresta Pekanbaru juga menangkap satu warga yang
berusaha menghambat alat berat masuk ke lokasi eksekusi. Setelah warga diamankan,
eskavator akhirnya berhasil membongkar sebuah bangunan.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan
sebanyak 115 personil polisi dikerahkan untuk mengamankan eksekusi.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya mengamankan dua orang yang memicu kericuhan. Proses eksekusi dinyatakan berjalan lancar dan pengadilan melanjutkan penyitaan tanah sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Kontributor: Azzareen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
