Korupsi Rp1,9 M Mantan Ka.Unit BRI Amplas dan CS Dihukum Berbeda

Kitakini.news
- Mantan Kepala Unit BRI Amplas Rahmuka Triki Ekawan dan mantan Customer
Servicenya, Dina Arpina divonis hakim 4 dan 6,5 tahun penjara karena terbukti korupsi
secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp1,93 miliar, Senin
(20/3/2023).
Baca Juga:
Selain hukuman empat tahun penjara, terdakwa Rahmuka juga
dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Dina
Arpina selain dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan serta
membayar Uang Pengganti Rp1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi
meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Hal yang memberatkan, perbuatan Dina Arpina ialah tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga tidak
mengembalikan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap
sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Rahmuka selaku
atasan terdakwa Dina Arpina ialah tidak melakukan pengawasan sehingga menimbulkan
kerugian negara Rp1,93 miliar. Sedangkan yang meringankannya bersikap sopan dan
punya tanggungan keluarga.
Atas putusan hukum tersebut, kedua terdakwa dan JPU punya
waktu seminggu untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya JPU Julita Purba menuntut Rahmuka 7 tahun 6 bulan
penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP karena terdakwa
tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.
Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksa
dituntut 8 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan serta membayar Uang
Pengganti (UP) Rp.1,93 juta subsider 4 tahun penjara.
Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung
periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan
pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias
fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan
selaku pimpinan BRI Amplas
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna
sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan
pribadi sebesar Rp330.754.790.
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta
melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk
kepentingan pribadinya.
Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak
melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di
bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9
miliar lebih.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
