Kamis, 18 September 2025

Korupsi Rp1,9 M Mantan Ka.Unit BRI Amplas dan CS Dihukum Berbeda

- Senin, 20 Maret 2023 18:40 WIB
Korupsi Rp1,9 M Mantan Ka.Unit BRI Amplas dan CS Dihukum Berbeda

Kitakini.news - Mantan Kepala Unit BRI Amplas Rahmuka Triki Ekawan dan mantan Customer Servicenya, Dina Arpina divonis hakim 4 dan 6,5 tahun penjara karena terbukti korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp1,93 miliar, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:

Selain hukuman empat tahun penjara, terdakwa Rahmuka juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Dina Arpina selain dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti Rp1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Hal yang memberatkan, perbuatan Dina Arpina ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga tidak mengembalikan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Rahmuka selaku atasan terdakwa Dina Arpina ialah tidak melakukan pengawasan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,93 miliar. Sedangkan yang meringankannya bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga.

Atas putusan hukum tersebut, kedua terdakwa dan JPU punya waktu seminggu untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya JPU Julita Purba menuntut Rahmuka 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.

Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksa dituntut 8 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp.1,93 juta subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru