Karena Kicauan Rekan Sendiri, Dua Pengedar Sabu di Tapteng Tertangkap

Kitakini.news - Hasil pengembangan kasus, personel Satresnarkoba
Polres Tapteng menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu atas nama LAC
(29) dan HS (34). Penangkapan tersebut setelah petugas menerima kicauan
(pengakuan) dari rekan sesama pengedar yang telah ditangkap sebelumnya.
Baca Juga:
Kedua pelaku diringkus di kediaman LAC, perumahan Regency
Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli
Tengah (Tapteng), tengah pekan lalu.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi
Humas AKP H Gurning, menjelaskan bahwa penangkapan ini setelah tersangka
pengedar berinsial MRH (26) diinterogasi petugas.
“Dari pengakuan itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan
mengamankan kedua pelaku,” ujar Gurning, Minggu (19/3/2023).
Dari penangkapan kedua pengedar lanjutnya, petugas menemukan
sebuah dompet merah berisi dua paket narkotika jenis sabu, sebuah pisau lipat,
sendok sabu dari pipet serta ponsel pintar yang terletak di atas kasur tidur dalam
kamar LAC.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp350 ribu di
dalam tas sandang hitam milik HS serta satu unit ponsel Nokia hitam.
Hasil interogasi petugas kata Gurning, pelaku LAC mengakui
sabu 0,97 gram pada penangkapan sebelumnya ia berikan kepada rekannya MRH untuk
diedarkan. Sementara sebelumnya, barang haram itu berasal dari HS yang juga
ikut tertangkap. Termasuk uang tunai tersebut.
Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Tapteng guna proses
sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
