Polda Riau Tangkap 435 Kurir dan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Kitakini.news - Polda Riau menangkap 435 kurir dan pengedar
narkoba dengan barang bukti 87 kilogram sabu. Kasus perdagangan narkoba
jaringan internasional di Provinsi Riau dilaporkan meningkat 100 persen dua
tahun terakhir.
Baca Juga:
Sebanyak 435 tersangka ditangkap selama operasi Antik
tanggal 21 Februari hingga 4 Maret 2023. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau
menangkap kurir, pengedar dan bandar obat terlarang di sejumlah daerah, antara
lain bandar narkoba di Kampung Dalam, Kota Pekanbaru berinisial AT. Selain di
Pekanbaru, para tersangka juga ditangkap di Kabupaten Bengkalis dan Dumai.
Total barang bukti yang disita mencapai 87 kilogram sabu dan
55 ribu pil ekstasi. Menurut Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi,
Kamis (16/3/2023), mengatakan jumlah barang bukti ini meningkat dibanding tahun
2022 yang hanya 42 kilogram sabu dan 272 pil ekstasi. Narkotika golongan satu
ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka.
Jumlah tersangka juga dilaporkan meningkat dari 320 orang
tahun 2022 menjadi 435 tahun 2023. Peningkatan masuknya narkoba melalui
Provinsi Riau terjadi karena tingginya permintaan di sebagian daerah di
Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Barang bukti narkoba langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.
Kontributor: Azzareen
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir