Kurir 15 Kg Sabu Jaringan Antar Provinsi Diadili

Kitakini.news
- Warga asal Riau, Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46), terdakwa 15
Kg sabu diadili dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan
Negeri, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam
dakwaannya, perkara itu bermula ketika petugas polisi melakukan pengembangan
dari Wira (penuntutan terpisah) yang sebelumnya ditangkap kasus 2 kg sabu.
"Dari keterangan Wira, petugas polisi mendapatkan
informasi bahwa adanya jaringan narkotika Aceh, Sumut, dan Riau yang
dikendalikan oleh Allabis (lidik) yang akan melakukan pengiriman melalui
perairan Malaysia dan telah memasuki perairan Tanjungbalai menggunakan
kapal," ucap jaksa.
Namun, sambungnya, setelah melakukan penyelidikan dan
pengejaran terhadap kapal yang dimaksud, petugas kepolisian kehilangan jejak.
Selang beberapa hari, petugas polisi mendapatkan informasi, sabu tersebut sudah
diterima oleh terdakwa dan sedang dibawa ke Pekanbaru, Riau.
"Petugas polisi langsung melakukan pengejaran terhadap
terdakwa. Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Desa Labuhan Tangga Kecil,
Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, petugas berusaha menghentikan laju
mobil terdakwa namun tidak diindahkan," kata JPU.
Namun, terdakwa membuang satu goni yang didalamnya berisi
sabu seberat 15 kg dan melarikan diri. Tapi mobil yang dibawanya masuk parit.
Alhasil, ia diamankan ditempat tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam
pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana," tukas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Denny
Lumbantobing menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan
saksi.
"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda
keterangan saksi,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
