Ini Pengakuan Dua Oknum TNI Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi

Kitakini.news
- Dua oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat peredaran
7 Kg sabu mengaku sudah dua kali mengantarkan narkotika untuk dibawa ke Medan
dengan upah Rp2 juta perbungkus atau 1 Kg.
Baca Juga:
"Sudah dua kali mengantarkan barang, yang mulia.
Pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu upah satu bungkus Rp2 juta perorang," ujar
Yalpin di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dahlan ketika dihadirkan sebagai
saksi dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/3/2023).
Namun aksi kedua oknum aparatur negara ini terendus petugas
Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri saat membawa
75 kg sabu dan 45.000 butir ekstasi.
"Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke
Tanjungbalai berhubungan dengan si A 2022 juga," ungkapnya.
Yalpin juga mengatakan, pada aksi kedua kali tanggal 4
Desember 2022 ini mereka berangkat untuk ke kawasan Tanjungbalai, Asahan dengan
mengendarai mobil Fortuner. "Kami dikasih Rp2 juta untum akomodasi,
berhubungan langsung dengan si A. Lalu sampai di sana, si A mengarahkan ambil
barang itu," sebutnya.
Setelah itu, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmeer
kawasan Galang Deli Serdang. Saat berada di lokasi tersebut Yalpin pihak
kepolisian dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim
Polri mengamankan keduanya.
Para personel polisi yang turun melakukan penangkapan
meminta kedua terdakwa yang merupakan oknum TNI itu agar bersikap seperti biasa
agar tak memunculkan kegaduhan di lokasi. Tak lama kemudian, Yogi Saputra Dewa
(berkas terpisah) menghubungi Yalpin menanyakan keberadaannya.
Dengan skema penangkapan yang telah dibuat para personel
polisi tersebut kemudian mengamankan kedua terdakwa lain Syahril dan Yogi
(berkas terpisah) di hotel kawasan Jalan Pemuda Medan. Di sana mereka langsung
diamankan oleh pihak Bareskrim Polri. "Kami dibawa ke Polda Sumut, baru
tau berat barang itu di sana," tambah saksi.
Sementara itu terdakwa Yogi mengaku dirinya sudah dua kali
membawa barang haram tersebut. Pertama kali aksinya ia diupah Rp80 juta untuk
mengantar ke Surabaya Jawa Timur. "Kedua ini kami nggak tau mau antar
kemana, karena tunggu perintah dari Zack," akunya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam
dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo,
saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari
masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di
wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada
hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua
orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian
Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung
depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli
Serdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549
SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an.
Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin
Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan
narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram
dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan
narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di
dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari
Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari
Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada
terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin. "Setelah itu, para
saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi
tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra
Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace
Hotel Medan (pindah hotel). Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan
Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang
tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin
mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing
ditangkap oleh para saksi polisi.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk
Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna
Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269
dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril
Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan
di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara
hukum," pungkasnya.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas Jaksa.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
