Rektor UMSU Dilaporkan Dosen ke Polda Sumut atas Dua Kasus

Kitakini.news
- Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Dr Agussani M.AP
dilaporkan ke mapolda Sumut atas dua kasus oleh Dr. Gunawan, MTh yang tak lain
merupakan dosen tetap di universitas tersebut, Selasa (14/3/2023) sore.
Baca Juga:
Ditemui di depan SPKT Polda Sumut, Gunawan didampingi kuasa
hukumnya Syahril SH SpN dan Muhammad Tri Kurniawan SH menjelaskan perihal 2
laporan tersebut kepada wartawan.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP dilaporkan dengan
Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA
UTARA dan STTLP / B / 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.
"Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau
Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan
serta pasal penggelapan dalam jabatan. Rektor tersebut juga diadukan melanggar
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat
1," bebernya.
Syahril menceritakan, kronologis adanya dugaan tindak pidana
tersebut yang menurut pelapor dimulai saat adanya keputusan Rektor UMSU yang
menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah
Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khusus di Sumatera
Utara.
"Dikarenakan gaji seluruh dosen yang mengajar di UMSU
ditetapkan di bawah standar UMR yang sudah ditetapkan dan dikarenakan peraturan
setiap universitas wajib mendaftarkan dosen atau tenaga pengajar ke BPJS
Ketenagakerjaan maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di
UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up
di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan
bekerja di UMSU," katanya.
Untuk pelapor sendiri, lanjut Syahrial, walaupun sudah
bergelar Doktor dan sudah bekerja sejak 2005 di UMSU namun gaji yang ditetapkan
terhitung mulai 2 September 2017, gaji pokok pelapor hanya sebesar Rp
1.702.470.
"Hal ini jelas gaji pelapor ditetapkan di bawah standar
UMR dan untuk menutupi jumlah gaji yang diterima pelapor yang di bawah UMR maka
rektor mengeluarkan kebijakan me-mark up gaji pelapor di BPJS Ketenagakerjaan
dengan mendaftarkan gaji pelapor sebesar RP 3.000.000. Jelas pelapor telah
dirugikan, seharusnya pihak UMSU harus menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta
rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan,"
tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebut Syahril, maka pelapor
melaporkan Rektor UMSU ini sebagai pengambil kebijakan.
"Hal ini tidak hanya dialami oleh Pelapor sendiri namun
juga dialami oleh seluruh dosen yang mengajar di UMSU dan demi keadilan bagi
seluruh tenaga dosen di UMSU maka Pelapor membuat laporan ini,"
pungkasnya.
Sementara, Rektor UMSU, Prof Agussani saat dikonfirmasi
melalui telepon selulernya, terkesan mengelak dengan mengarahkan
wartawan ke salah satu nama untuk konfirmasi. "Ke Ribut saja itu
ditanya, ke Ribut ya," jawab Agussani dari telepon selulernya.
Kontributor: Abimanyu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
