Polisi Gerebeg Lokasi Penampungan PMI Ilegal di Batam

Kitakini.news - Polisi dari Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau menggerebek lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Baca Juga:
Dari lokasi penampungan, polisi menemukan tiga orang calon PMI dan satu orang tersangka yang akan mengirim ke Malaysia.
Dari lokasi penampungan yang ada di kawasan Bengkong Sadai,
Kota Batam, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang akan dikirim
sebagai PMI secara ilegal.
Selain mengamankan 3 calon PMI, petugas juga mengamankan
satu orang ibu rumah tangga yang akan mengurus dan memberangkatkan para PMI ke
Malaysia.
Menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Rizky Putra, Sabtu (11/3/2023)
mengatakan tersangka merekrut para korbannya melalui media sosial facebook.
Para calon PMI berada di penampungan sambil menunggu proses
pembuatan paspor selesai. Tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk setiap
calon PMI agar bisa dikirim ke Malaysia.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan
pengiriman PMI ilegal yang marak terjadi di Kota Batam.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 83 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
