Polda Sumut Tangkap Dua Perampok Gudang Sawit

Kitakini.news - Perampok uang pemilik gudang sawit bersenjata api, di kawasan Kabupaten Simalungun ditangkap Polda Sumut.
Baca Juga:
Keduanya pun berhasil dilumpuhkan dengan menembak bagian
kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.
Dalam penangkapannya, tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut
mendapatkan barang bukti dari aksi kejahatan perampokan tersebut. Dimana, ada
satu unit senjata api rangkitan yang digunakan untuk merampok.
Kepala bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,
Jumat (10/3/23) mengatakan dua tersangka ditangkap di Riau dan Asahan.
Tersangka FB dan BP berhasil melarikan uang korban sebanyak
Rp 18 juta. Saat itu korban berada di gudang sawitnya, pada 2 Maret lalu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman cctv dan
keterangan saksi-saksi. Kedua tersangka akhirnya tertangkap pada 5 Maret.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan
senjata api rangkitan tersebut di daerah provinsi Lampung.
Hal ini membuat Polda Sumut akan menindaklanjuti keterkaitan
adanya jual beli senjata api rangkitan. Dan polisi akan memburu tersangka yang
memberikan senjata api tersebut kepada FB dan BP.
Kontributor: Azzareen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Istri Rahmadi Beberkan Jejak Hilangnya Uang Rp11,2 Juta Berpindah ke Rekening RP

Kapolda Sumut Periksa Dapur Umum dan Penyaluran SPPG

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
