Cegah Korupsi, Kejari Medan Penyuluhan Hukum di BPSDM Sumut

Kitakini.news - Guna mencegah korupsi, Kejaksaan Negeri Medan menggelar penyuluhan hukum di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Sumut).
Baca Juga:
Penyuluhan hukum itu dihadiri oleh 30 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dan Inspektorat di lingkungan Pemprov.
Narasumber dari Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting
mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya memaparkan terkait peran dan
fungsi Kejaksaan.
"Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi
juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
pencegahan tindak pidana, dan pendampingan hukum terhadap instansi
pemerintah," kata Asepte, Jumat (10/3/2023) usai kegiatan penyuluhan
hukum.
Asepte mengungkapkan pengertian korupsi, yaitu sebagai
perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain
(perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
"Ada 30 delik pidana korupsi dalam UU No. 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, tetapi perbuatan itu dikelompokkan menjadi 7 yaitu kerugian
negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi," ucap Asepte.
Pada sesi tanya-jawab, beberapa peserta menyampaikan
pertanyaan dan dijawab secara lugas oleh Asepte. Di sisi lain, Sulastri Sriani,
S. Sos, M.E selaku Analis Kebijakan Ahli Muda BPSDM Provsu mengucapkan banyak
terima kasih kepada pihak Kejari Medan yang telah berbaik hati memberikan penyuluhan
di BPSDM.
“Terima kasih telah meluangkan waktu dan memberikan
pemahaman, semoga Allah SWT mencatat sebagai amal baik dan memberikan pahala
yang berlipat ganda," pungkas Sulastri.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
