Kamis, 18 September 2025

Beraksi di Belasan TKP di Padang, Residivis Pencurian Kembali Diringkus

- Jumat, 10 Maret 2023 18:55 WIB
Beraksi di Belasan TKP di Padang, Residivis Pencurian Kembali Diringkus

Kitakini.news - Kembali beraksi dan telah melakukan pencurian di 13 TKP, Rabu malam (8/3/2023), seorang residivis kasus pencurian rumah kembali diringkus tim Opsnal Polsek Padang Utara di sebuah hotel di daerah Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga:

Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan, petugas menyita barang bukti sejumlah ponsel dan perhiasan yang merupakan hasil aksi pencurian Pelaku.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Kepolisian dari Tim opsnal Polsek Padang Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis congkel rumah di daerah Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Rabu Malam.

Pelaku diketahui bernama Oki Nago pria berusia 29 tahun, yang bekerja sebagai seorang sopir angkot. Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan di dalam kamar salah satu hotel.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Petugas menemukan dan menyita barang bukti sejumlah perhiasan emas yang dicuri pelaku dari salah satu rumah.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian hampir 13 lokasi di kawasan Padang Utara. Selain itu petugas juga ikut mengamankan satu buah ponsel yang merupakan hasil curiannya di lokasi yang lain.

Kapolsek Padang Utara, Akp. Mazwanda, Kamis (9/3/2023) menyebutkan, pelaku pencurian ini juga merupakan seorang residivis atas kasus pencurian dan baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Padang.

Namun pelaku kembali berulah melakukan pencurian dengan modus mengintai rumah saat dalam keadaan sepi, lalu menggasak sejumlah barang berharga korban berupa ponsel, perhiasan, hingga uang tunai, yang digunakan pelaku hanya untuk berpesta miras atau berfoya- foya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Padang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru