Dua Oknum TNI Terlibat Narkotika Dibekuk Saat Cuci Mobil

Kitakini.news
- Bawa 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, empat terdakwa yang dua
diantaranya merupakan anggota TNI diadili atas perbuatannya Rabu (8/3/2023).
Baca Juga:
Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI itu yakni, Sertu
Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang diproses persidangan secara terpisah
di Polisi Militer Daerah Militer I / BB. Sedangkan dua terdakwa lain yang
merupakan warga sipil yaitu Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin
(22), warga Kalimantan Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi polisi
dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk
memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan menemukan narkotika
tersebut di dalam bagasi mobil Fortuner bewarna hitam yang sedang dicuci oleh
terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.
Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI
itu akibat adanya informasi dari masyarakat. "Ada tiga karung berisi sabu
75 bungkus dan ekstasi dalam satu bungkusan dengan total 40.000 butir, yang
mulia. Di dalam Mobil Fortuner warna hitam itu tepatnya di belakang di bagasi
mobil," ucap saksi polisi.
Lanjut dikatakan saksi, tak hanya mendapat informasi dari
masyarakat, kedua terdakwa sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi Target
Operasi (TO).
Majelis hakim menanyakan kepada saksi, dari keempat
terdakwa, siapa yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.
"Terdakwa yang anggota Militer, yang mulia," jawab saksi polisi.
Saat diintrogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua
terdakwa anggota TNI itu mengatakan bahwa barang yang mereka bawa adalah milik
Zack. "Perannya hampir sama dengan terdakwa lain, yang mulia (keempat
terdakwa) Pemilik barang bernama Zack," ucap saksi.
Ditambahkan saksi, sedangkan dua terdakwa lain, Yogi dan
Syahril saat diinterogasi mengaku, bahwa mereka menjemput narkotika tersebut
dari pinggiran sungai di daerah Asahan. Usai mendengar keterangan para saksi,
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam
dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo,
saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari
masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di
wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada
hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua
orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian
Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmeer di Jalan Sp Kebon Jagung
depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli
Serdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549
SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an.
Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin
Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan
narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram
dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan
narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di
dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari
Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari
Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada
terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin. "Setelah itu, para
saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi
tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra
Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace
Hotel Medan (pindah hotel). Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi dan
Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang
tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin
Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan
langsing ditangkap oleh para saksi polisi.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk
Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna
Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269
dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril
Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan
di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara
hukum," pungkasnya.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas Jaksa.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
