Tangkap Satu Dapat Dua, Petuga Polsek Padangbolak Dapat Bonus

Kitakini.news - Seperti belanja diskon beli satu gratis satu, saat petugas Polsek Padangbolak hendak menangkap terduga pelaku pengainayaan, seakan mendapat bonus untuk kasus berbeda, yakni penyalahgunaan narkotika di lokasi yang sama, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Baca Juga:
Penangkapan itu berawal saat tim unit Reskrim Polsek
Padangbolak menjalankan tugas menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan
berinisial YP, yang dilaporkan sang ayah bernama Mulkan yang mengaku sebagai
korbannya.
Berdasarkan laporan itu, Mulkan menginformasikan kepada
petugas kepolisian tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan. Lantas
personel Polsek Padangbolak menuju lokasi dimaksud di Kecamatan Portibi, Kabupaten
Padanglawas Utara (Paluta).
“Selanjutnya, Tim langsung berangkat ke rumah yang
tersebut,” kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni melalui
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Tim yang datang ke lokasi, mendapati keadaan rumah dalam
kondisi pintu tertutup. Lalu petugas pun memanggil YP dan langsung menangkapnya
setelah pintu dibuka.
Namun saat penangkapan itu, petugas mendengar ada suara
orang lain yang belakangan diketahui berinisial M.
“Kemudian, tim masuk ke dalam rumah. Ternyata, tim menemukan
seorang laki-laki, yang tak lain adalah M. Selama ini, tim sudah mencurigai
warga Desa Muarasigama, Kecamatan Portibi itu. Di mana, menurut informasi, M
merupakan pelaku penyalah guna narkoba,” jelas Kapolsek.
Sejurus kemudian, Mulkan (korban penganiayaan) pun datang
bersama kepala desa setempat dan warga lainnya untuk menyaksikan hal itu.
Sementara saat penggeledahan, petugas tidak menemukan barang
bukti dari M. Kemudian berlanjut ke kamar rumah, di sana ditemukan sebuah
dompet warna cokelat terbalut lakban hitam berisi plastik klip kecil kosong dan
satu unit timbangan elektrik.
“Saat melanjutkan penggeledahan, dari dalam kursi tamu
warna merah yang berada di ruang tengah rumah, personel menemukan sebuah
plastik transparan ukuran kecil yang kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu,”
beber Kapolsek.
Kepada personel, M mengakui bahwa barang haram tersebut
adalah miliknya. Disaksikan Kepala Desa dan masyarakat sekitar, kemudian M
mengambil barang haram tersebut.
“Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Padangolak,” tutup Kapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Nekat Jual Sabu di Binjai, Pemuda Asal Langkat Disikat Polisi

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Mengaku Beli Sabu dari Medan, Dua Pengedar Ini Beoperasi di Pandan
