Polsek Labuhanruku Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi

Kitakini.news - Personel Polsek Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Pasangan suami istri berinisial R (49) dan M (39), warga Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Batubara, ditangkap polisi saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di depan Mapolsek Labuhanruku, pada Sabtu (4/3/2023) malam lalu.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan, dalam keterangan pers pada Senin (6/3/2023) sore, menyebut penangkapan pasutri itu berawal dari adanya laporan warga.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan 61 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 3juta yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit sepeda motor.
"Barang bukti yang diamankan dari mereka adalah 61
butir pil ekstasi serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3juta dan sepeda motor
satu unit," terang Sastrawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah 3 tahun melakoni profesi sebagai pengedar pil ekstasi. Barang haram tersebut diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Batubara.
Saat ini pasutri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Batubara. Keduanya dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kontributor: Azzareen

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
