Empat Terdakwa Perkara 71 Kg Divonis Bervariasi

Kitakini.news
- Empat warga asal Aceh kurir 71 Kg ganja divonis bervariasi. Terdakwa Muslim
Tarigan dan Usmardi alias Mar masing-masing dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan
2 lainnya, Rabusah alias BS dan Sopian alias Pian dihukum 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun
dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, para terdakwa masing-masing di denda Rp1 miliar,
dengan ketentuan bila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara 6
bulan. "Hal yang memberatkan kepada keempat terdakwa yakni bertentangan
kepada program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan
bersikap sopan," ujar hakim, Jumat (3/3/2023).
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari
kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi
Tambunan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Vonis majelis
hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa
(masing-masing berkas terpisah) agar dipidana penjara seumur hidup.
Diketahui, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut
hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat
dengan cara menyamar, pada 1 September 2022.
Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan telepon
seluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwa
Muslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganja
dan akan dilakukan transaksi, pada 3 September 2022.
Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah alias
BS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (DPO) untuk menyediakan 70 ganja
kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni
tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan
Ketambe.
Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa Bukit
Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota
Medan. Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup
yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja
lainnya.
Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo,
pada 3 September 2022 Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorang
dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran
Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun ditangkap oleh petugas Polda Sumut.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
