Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus 26 Kg Sabu dari BNN

Kitakini.news
– Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas tahap II atas
tiga tersangka dan barang bukti kasus 26 Kg narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Pelimpahan tahap II itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Tahap II Pidum Kejari
Medan, Jumat (3/3/2023).
Ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet (36) warga
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Andi Pratama (29) warga Kecamatan
Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Jumalis alias Alis (37)
warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Kita telah menerima tiga tersangka dan barang bukti
kasus narkotika jenis sabu seberat 26 Kg dari penyidik BNN," kata Kasi
Intel Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.
Dikatakan Simon, ketiga tersangka sebelumnya diamankan
petugas BNN di Jalan Gagak Hitam Jalan Arteri Ring Road, Kelurahan Sunggal,
Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Kamis (5/11/2022) lalu karena diduga
melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang
bukti 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram dan 1
buah tas berwarna hitam berisikan sabu seberat 12.710,1 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Simon, ketiga tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal
seumur hidup atau pidana mati.
"Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan selama 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
