Keluhkan Pupuk Subsidi Mahal, Seorang Petani di Asahan Jadi Tersangka

Kitakini.news– Seorang petani di Desa Sialau Maraja Kecamatan Setia Janji Asahan bernama
Firman Siahaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Asahan dengan Surat
Panggilan Ke-II bernomor SP-Gil/65.A/II2023/Reskim pertanggal 25 Februari 2023
dalam perkara tindak pidana perekonomian Jo peredaran dan pendistribusian pupuk
bersubsidi Jo penetapan barang bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan
pemerintah.
Baca Juga:
Sebab
ditersangkakannya Firman Siahaan karena mengeluh saat belanja di kios penjual
pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji karena harga pupuk bersubsi yang
sangat mahal dari harga sebenarnya, ditambah dengan harus membeli pupuk
gandingan yaitu pupuk non subsisi yang tidak dibutuhkan oleh petani. Pupuk bersubsidi
seharusnya berharga Rp100.000 – Rp115.000/sak dijual oleh penjual seharga Rp175.000/sak
ditambah pupuk gandingan non subsidi dengan harga Rp210.000/sak.
Keluhan
Firman Siahaan ini dinilai telah membuat kegadungan di kios penjual pupuk dan
dilaporkan oleh penjual ke Polres Asahan. Ironisnya, tanpa gelar perkara dan
pemeriksaan langsung menentapkan panggilan kepada Firman Siahan sebagai
tersangka.
Merespon
peristiwa tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad Syahrul
Effendi Siregar mengecam tindakan gegabah Polres Asahan yang menetapkan seorang
petani kecil menjadi tersangka tanpa proses hukum yang seharusnya dan mendesak
Polres Asahan mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan.
“Polres harus bertindak adil dalam menegakkan hukum, dalami dulu perkara sebelum membuat status kepada yang terlibat dalam perkara, banyak petani yang sedang menderita akibat pupuk subsidi mahal. Polres Asahan juga harus panggil dan periksa setiap penjual dan distributor pupuk subsidi mengapa menjadi sangat mahal,” ujar Ustad Syahrul Siregar melalui siaran persnya, Kamis (2/3/2023).
Selanjutnya,
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa kasus pupuk bersubsidi yang
dijual mahal dan menjadi langka ini sudah lama disampaikan kepada pemerintah,
tetapi hingga saat ini belum menemukan solusinya,
“Di tengah
penderitaan petani akibat pupuk bersubsidi mahal seharusnya pihak kepolisian
bertindak melindungi petani bukan malah memijak petani lalu memihak pengusaha,
ini tidak adil namanya, penjual dan distributor hanya memikirkan keuntungan
semata tanpa mau peduli dengan nasib petani,” tandasnya.
Selain itu,
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya juga menyampaikan bahwa langka
dan mahalnya pupuk bersubsidi akan menjadi persoalan pokok dari ancaman
gagalnya program kedaulatan pangan yang dicanangkan Pemerintah Pusat, petani
merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya
Petani harus dilindungi dan diberikan banyak kemudahan,
“Petani
merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya
harus kita lindungi dan diberi kemudahan, bukan ditekan dengan harus membeli
pupuk dengan harga mahal, saat petani protes malah diberlakukan sebagai orang
asing dirumahnya sendiri, Polisi dan Pemerintah harus bertindak dan berpihak
kepada Petani dan masyarakat kecil,” tegas Aswan Jaya
Terakhir
Aswan Jaya menyatakan bahwa Polres Asahan harus mencabut status tersangka
Firman Siahaan dan harus memanggil setiap distributor dan penjual pupuk
bersubsidi.
“Polres
Asahan harus segera panggil dan periksa semua distributor dan penjual pupuk
bersubsidi, mengapa menjadi sangat mahal dan langka,” pungkas Aswan.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
