Kamis, 18 September 2025

Nyambi Kurir Sabu, Petani dan Mahasiswa Dihukum 20 Tahun Penjara

- Kamis, 02 Maret 2023 16:56 WIB
Nyambi Kurir Sabu, Petani dan Mahasiswa Dihukum 20 Tahun Penjara

Kitakini.news - Seorang petani dan mahasiswa asal Aceh, Iskandar Alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), dihukum 20 tahun penjara karena nekat menjadi kurir 10 Kg sabu. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Menghukum terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi dengan hukuman pidana masing-masing 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," vonis Majelis Hakim.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan yang sebelnya menuntut kedua terdakwa agar dihukum pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakin berpendapat bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah serta masih memiliki tanggungan yakni anak yang masih kecil-kecil," kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya. 

Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan menyuruh untuk standby di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.

Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.

Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang.

Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah itu petugas melakukan penggeledahan mobil dan menemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1 buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu 10 kg.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru