Polsek Koto Tangah Tangkap Preman Pemeras Pedagang dan Pemilik Sabu

Kitakini.news - Jajaran Polsek Koto Tangah, Kota
Padang, Sumatera Barat, membekuk preman pemalak pedagang kaki lima yang cukup
meresahkan pedagang.
Baca Juga:
Dalam penangkapan, polisi juga menemukan dua paket narkoba jenis sabu. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Adalah Ifan (35), ia tidak bisa mengelak saat petugas Polsek Koto Tangah membekuknya, Senin (27/2/2023) sore.
Saat penangkapan preman ini, polisi menggeledah rumahnya.
Dari penggledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dua
paket beserta alat isap.
Penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat Kelurahan Lubukbuaya, Kota Padang. Pelaku sering memeras para pedagang kaki lima dan hasil pemerasannya diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolsek Kota Tangah, AKP Afrino Chaniago,
penangkapan tersangka di lakukan dirumahnya saat tersangka berpura-pura tidur.
Polisi langsung menggeledah rumah tersangka dengan menemukan barang bukti
sabu.
Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah dan
langsung dilakukan tes urin dan hasil tes urin tersangka menunjukkan jika dia
sangat aktif sebagai pengguna narkotika.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Kontributor: Azaareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
