Kamis, 18 September 2025

Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp244 M, Suwito dan Suryanto Diadili

- Selasa, 28 Februari 2023 21:31 WIB
Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp244 M, Suwito dan Suryanto Diadili

Kitakini.news - Terdakwa Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) jalani sidang perdana dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp244 miliar. Sidang itu digelar di ruang Kartika  Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:

Dalam sidang beragendakan dakwaan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menyampaikan di hadapan Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi, perkara bermula ketika terdakwa Limardi Suwito bersama-sama dengan Suryanto alias Aan selaku broker jasa importir memberikan jasa kepada pemilik barang untuk memasukkan barang yang dibeli dari luar negeri (import) ke dalam wilayah Indonesia karena Terdakwa dan Suryanto memiliki Angka Pengenal Import (API).

"Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan adalah Pemilik dan penanggung jawab dari perusahaan CV Dharma Abadi yang beralamat di Jalan Prof H M Yamin Komplek Serdang Mas, Blok C No. 3, Kota Medan. Namun nama kedua terdakwa tidak ada di dalam pendirian CV Dharma Abadi, tetapi mereka berdua yang secara real di lapangan menjalankan roda perusahaan," kata JPU.

Dijelaskan JPU bahwa CV Dharma Abadi bergerak dalam usaha jasa importir perdagangan wireless dan sparepart jual beli gula. Kegiatan usaha tersebut adalah melakukan pemberian jasa broker importir yang dilakukan oleh CV Dharma Abadi dengan menghubungi kedua terdakwa dan meminta bantuan jasa agar barang mereka dapat diterima atau dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan.

Dari setiap barang yang dikirimkan itu Suryanto mengumpulkan dokumen impor meliputi bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yang kemudian diserahkan kepada saksi Sufianto alias Awang alias Huang yang akan dipergunakan sebagai bahan data dalam rangka penerbitan Faktur Pajak.

"Bahwa selain Suryanto mempersiapkan serta mengumpulkan dokumen impor dan kepabeanan berupa PIB, BL, Packing List, Invoice, kemudian datanya diinput oleh staf terdakwa yang bernama Dini dan daftar list atau data-data dari Erfia dan Ermiyati (anak terdakwa) berisi tanggal transaksi, quantity, DPP dan PPN, kemudian diinput oleh Dini untuk kemudian diterbitkan faktur pajak," ucapnya.

Saksi Sufianto alias Awang adalah orang yang dipercaya oleh Terdakwa Limardi Suwito dan saksi Suryanto alias Aan untuk mengerjakan semua pelaporan perpajakan serta mengurusi pembukuan semua perusahaan dan semua masalah terkait pajak, penerbitan faktur pajak.

Pelaporan CV Dharma Abadi yang mengerjakan adalah Saksi Sufianto di kantornya termasuk ketika ada masalah perpajakan seperti keberatan, pemeriksaan dan sebagainya.

Padahal Suryanto sudah mengetahui bahwa saksi Sufianto tidak punya izin resmi untuk menjadi semacam konsultan pajak dan faktur- faktur yang dibuat atau diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

"Atas pekerjaan tersebut di CV Dharma Abadi, kemudian Suryanto secara rutin memberi fee kepada saksi Sufianto sebesar Rp 12 juta per bulan. Sedangkan untuk urusan lainnya biasanya Suryanto keluarkan secara kasbon  yaitu ketika CV Dharma Abadi ada permasalahan masalah perpajakan ataupun permasalahan lainnya," bebernya.

Sedangkan untuk kegiatan usaha jual beli gula, terdakwa dan Suryanto mengetahui bahwa sebenarnya CV Dharma Abadi hanya dipakai nama dan rekening serta untuk penerbitan faktur pajaknya oleh group gula.

Satu diantaranya Capital Group dan CV Dharma Abadi hanya mendapatkan fee sebesar Rp10 rupiah per kilogram dan CV Dharma Abadi juga masih menanggung biaya untuk pajak dan biaya-biaya lainnya.

"Bahwa ke 14 perusahaan yang dipergunakan oleh terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan tersebut adalah Perusahaan yang didirikan oleh terdakwa dengan mengatas namakan orang lain atau meminjam nama orang lain dan terdakwa mengenal semua nama PT ,CV dan orang-orang tersebut, statusnya sama dengan Dharmawan Hamdani Sitepu di CV Dharma Abadi yang hanya namanya saja yang tercantum dan hanya menandatangani surat-surat perusahaan," urai Jaksa.

Bahwa CV Dharma Abadi menerbitkan faktur pajak ke pihak-pihak yang tidak ber NPWP (000 atau gunggung) kemudian karena ada penumpukan stok untuk dilaporkan ke pajak, maka perusahaan membuang faktur pajak gula dan menerbitkan faktur pajaknya ke perusahaan-perusahaan group CV Dharma Abadi lainnya dengan menggunakan sebanyak 14 perusahaan.

Untuk Pemesanan dan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena CV Dharma Abadi merupakan forwarder atas barang yang diimpor oleh beberapa perusahaan seperti PT Karya Megah Gunungmas dari China.

Demikian pula dengan faktur pajak atas barang barang yang diimpor oleh perusahaan dari China tersebut diperoleh juga dari CV Dharma Abadi yaitu kedua terdakwa yang menjanjikan kepada saksi Rudy Gouwtama dan Saksi Hasan Anny dari PT Karya Megah Gunungmas untuk menerbitkan faktur pajak dengan fee sebesar 1,5% dari DPP atau 15% dari nilai PPN , hal ini juga berlaku juga untuk perusahaan-perusahaan dari kedua terdakwa yaitu CV Tetap Jaya dan CV Harapan Gemilang.

Bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dan saksi Sufianto alias Awang tersebut yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak berikut dokumen pendukungnya yaitu Invoice, Surat Jalan dan Kwitansi sebenarnya hanya merupakan jual beli Faktur Pajak saja tanpa didasari adanya transaksi riil yaitu tidak ada penyerahan barang dan pembayaran uang seperti lazimnya transaksi jual beli barang dagangan, dilakukan dengan menggunakan berbagai macam modus.

Dari kegiatan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua terdakwa mendapat imbalan sekitar 1,5%-3% dari nilai DPP PPN. atau 15 % - 30 % dari Nilai PPN.

Atas perbuatan Terdakwa Limardi Suwito dan  Suryanto alias Aan (CV Dharma Abadi) tersebut adalah merupakan kerugian yang seharusnya diterima oleh negara yang ditimbulkan perbuatan terdakwa.

"Akibatnya, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, pada tahun 2010-2013 yaitu sekurang-kurangnya dengan total nilai PPN Rp 55,237,449,536," pungkasnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru