Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp244 M, Suwito dan Suryanto Diadili

Kitakini.news
- Terdakwa Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) jalani
sidang perdana dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp244 miliar. Sidang itu
digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga:
Dalam sidang beragendakan dakwaan itu Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Julita Rismayadi Purba menyampaikan di hadapan Majelis hakim diketuai
Fauzul Hamdi, perkara bermula ketika terdakwa Limardi Suwito bersama-sama
dengan Suryanto alias Aan selaku broker jasa importir memberikan jasa kepada
pemilik barang untuk memasukkan barang yang dibeli dari luar negeri (import) ke
dalam wilayah Indonesia karena Terdakwa dan Suryanto memiliki Angka Pengenal Import
(API).
"Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan adalah
Pemilik dan penanggung jawab dari perusahaan CV Dharma Abadi yang beralamat di
Jalan Prof H M Yamin Komplek Serdang Mas, Blok C No. 3, Kota Medan. Namun nama
kedua terdakwa tidak ada di dalam pendirian CV Dharma Abadi, tetapi mereka
berdua yang secara real di lapangan menjalankan roda perusahaan," kata
JPU.
Dijelaskan JPU bahwa CV Dharma Abadi bergerak dalam usaha
jasa importir perdagangan wireless dan sparepart jual beli gula. Kegiatan usaha
tersebut adalah melakukan pemberian jasa broker importir yang dilakukan oleh CV
Dharma Abadi dengan menghubungi kedua terdakwa dan meminta bantuan jasa agar
barang mereka dapat diterima atau dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan, Kota
Medan.
Dari setiap barang yang dikirimkan itu Suryanto mengumpulkan
dokumen impor meliputi bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yang
kemudian diserahkan kepada saksi Sufianto alias Awang alias Huang yang akan
dipergunakan sebagai bahan data dalam rangka penerbitan Faktur Pajak.
"Bahwa selain Suryanto mempersiapkan serta mengumpulkan dokumen impor dan kepabeanan berupa PIB, BL, Packing List, Invoice, kemudian datanya diinput oleh staf terdakwa yang bernama Dini dan daftar list atau data-data dari Erfia dan Ermiyati (anak terdakwa) berisi tanggal transaksi, quantity, DPP dan PPN, kemudian diinput oleh Dini untuk kemudian diterbitkan faktur pajak," ucapnya.
Saksi Sufianto alias Awang adalah orang yang dipercaya oleh
Terdakwa Limardi Suwito dan saksi Suryanto alias Aan untuk mengerjakan semua
pelaporan perpajakan serta mengurusi pembukuan semua perusahaan dan semua
masalah terkait pajak, penerbitan faktur pajak.
Pelaporan CV Dharma Abadi yang mengerjakan adalah Saksi Sufianto di kantornya termasuk ketika ada masalah perpajakan seperti keberatan, pemeriksaan dan sebagainya.
Padahal Suryanto sudah mengetahui bahwa saksi
Sufianto tidak punya izin resmi untuk menjadi semacam konsultan pajak dan
faktur- faktur yang dibuat atau diterbitkan tersebut tidak berdasarkan
transaksi yang sebenarnya (TBTS).
"Atas pekerjaan tersebut di CV Dharma Abadi, kemudian
Suryanto secara rutin memberi fee kepada saksi Sufianto sebesar Rp 12 juta per
bulan. Sedangkan untuk urusan lainnya biasanya Suryanto keluarkan secara
kasbon yaitu ketika CV Dharma Abadi ada permasalahan masalah perpajakan
ataupun permasalahan lainnya," bebernya.
Sedangkan untuk kegiatan usaha jual beli gula, terdakwa dan Suryanto mengetahui bahwa sebenarnya CV Dharma Abadi hanya dipakai nama dan rekening serta untuk penerbitan faktur pajaknya oleh group gula.
Satu diantaranya Capital Group dan CV Dharma Abadi hanya mendapatkan fee sebesar Rp10 rupiah per
kilogram dan CV Dharma Abadi juga masih menanggung biaya untuk pajak dan biaya-biaya
lainnya.
"Bahwa ke 14 perusahaan yang dipergunakan oleh terdakwa
Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan tersebut adalah Perusahaan yang didirikan
oleh terdakwa dengan mengatas namakan orang lain atau meminjam nama orang lain
dan terdakwa mengenal semua nama PT ,CV dan orang-orang tersebut, statusnya
sama dengan Dharmawan Hamdani Sitepu di CV Dharma Abadi yang hanya namanya saja
yang tercantum dan hanya menandatangani surat-surat perusahaan," urai
Jaksa.
Bahwa CV Dharma Abadi menerbitkan faktur pajak ke
pihak-pihak yang tidak ber NPWP (000 atau gunggung) kemudian karena ada
penumpukan stok untuk dilaporkan ke pajak, maka perusahaan membuang faktur
pajak gula dan menerbitkan faktur pajaknya ke perusahaan-perusahaan group CV
Dharma Abadi lainnya dengan menggunakan sebanyak 14 perusahaan.
Untuk Pemesanan dan penerbitan Faktur Pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena CV Dharma Abadi merupakan
forwarder atas barang yang diimpor oleh beberapa perusahaan seperti PT Karya
Megah Gunungmas dari China.
Demikian pula dengan faktur pajak atas barang barang yang
diimpor oleh perusahaan dari China tersebut diperoleh juga dari CV Dharma Abadi
yaitu kedua terdakwa yang menjanjikan kepada saksi Rudy Gouwtama dan Saksi
Hasan Anny dari PT Karya Megah Gunungmas untuk menerbitkan faktur pajak dengan
fee sebesar 1,5% dari DPP atau 15% dari nilai PPN , hal ini juga berlaku juga
untuk perusahaan-perusahaan dari kedua terdakwa yaitu CV Tetap Jaya dan CV
Harapan Gemilang.
Bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dan saksi
Sufianto alias Awang tersebut yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak
berikut dokumen pendukungnya yaitu Invoice, Surat Jalan dan Kwitansi sebenarnya
hanya merupakan jual beli Faktur Pajak saja tanpa didasari adanya transaksi
riil yaitu tidak ada penyerahan barang dan pembayaran uang seperti lazimnya
transaksi jual beli barang dagangan, dilakukan dengan menggunakan berbagai
macam modus.
Dari kegiatan menerbitkan faktur pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua terdakwa mendapat imbalan sekitar
1,5%-3% dari nilai DPP PPN. atau 15 % - 30 % dari Nilai PPN.
Atas perbuatan Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan (CV Dharma Abadi) tersebut adalah merupakan kerugian yang seharusnya diterima oleh negara yang ditimbulkan perbuatan terdakwa.
"Akibatnya,
perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian pendapatan negara yang
ditimbulkan dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya, pada tahun 2010-2013 yaitu sekurang-kurangnya
dengan total nilai PPN Rp 55,237,449,536," pungkasnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
