Anak Dibawah Umur di Paluta Jadi Korban Cabul Paman Sendiri

Kitakini.news - Seorang remaja putri berinisial B (15) di Kabupaten Padaglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), diduga telah mendapatkan kekerasan seksual (pencabulan) dari pria yang masih ada hubungan kekerabatan (paman).
Baca Juga:
Hal itu sebagaimaa kata M Sulaiman, kuasa hukum korban
bersama Ketua Kongres Advokat Indonesia Tapanuli Bagian Selatan (KAI Tabagsel)
di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (27/2/2023).
Dalam keterangannya, Sulaiman menjelaskan bahwa Bahwa kasua
ini berawal saat ibu tiri korban melaporkan tindakan bejat sang paman itu ke
kepolisian.
Sebelumnya cerita Sulaiman, B sempat tinggal di Jakarta
Barat bersama ayah dan ibu tirinya berinisial DS. Namun setelah berjalannya
waktu, korban diminta pihak keluarga untuk tinggal di Paluta dan dirawat oleh
saudara sepeninggal ayah kandung dan ibu kandungnya.
Namun saat itu, DS sebagai ibu tirinya sempat bersikeras
menolak permintaan tersebut. Pasalnya ia merasa B sudah seperti anak sendiri
yang ia rawat sejak usia 3 sampai 9 tahun.
“Mau main ambil saja kalian. Meski saya tidak sedarah, kalau
ada kenapa-kenapa terhadap anak saya ini, akan saya cari kalian," kata
Sulaiman menirukan bahasa DS kepada keluarga ayah korban, Selasa (28/2/2023).
Permintaan memindahkan B dari Jakarta ke Paluta itu pun
terpaksa disetujui DS, karena ia hanya ibu tiri yang tidak punya hubungan darah
dengan korban.
Pun begitu lanjut Sulaiman, DS merasa ada yang aneh. Sebab
dari tahun 2021-2022 ia sama sekali tak mendengar kabar anak tirinya itu, dimana
B saat itu berusia 13 tahun dan terakhir berkomunikasi pada 8 Januari 2021.
Naluri DS kemudian muncul setelah ada rasa curiga terhadap
kondisi anak tirinya itu. Dan pada 2022 lalu, ia datang ke Paluta untuk
menghadiri pesta dan menemui B yang menurutnya ingin bercerita panjang setelah
hampir dua tahun tanpa kabar.
Akhirnya DS mendapati pengakuan B, bahwa ia telah menjadi
korban pencabulan oleh pamannya. Bahkan perlakuan itu sudah ia terima seanyak
10 kali sejak 2022, dimana korban berusia 14 tahun saat itu.
"Jadi, kami sangat miris dengan kelakuan bejat amang
borunya (paman) ini, dalam arti anak ini seakan-akan mendapatkan harapan untuk
kehidupan baru yang lebih layak kalau di Paluta akan di sekolahkan dan semua
fasilitas di tangung pelaku amang boru korban,” katanya.
Adapun penjelasan kuasa hukum, korban mendapat ancaman dari
terduga pelaku jika tidak menuruti keinginan birahinya.
Korban katanya, mendapat ancaman menggunakan pisau dan batu oleh
sang paman jika menolak ajakan atu berbicara (memberitahukan) perbuatan cabul
tersebut.
Dari cerita itu lanjut Sulaimuan, ibu tiri korban
mengumpulkan keluarga besar pelaku dan menceritakan perbuatan bejat itu.
Sayangnya tidak ada tanggapan, sehingga DS pun melaporkan hal itu ke Polres
Tapsel sebulan kemudian.
Adapun alasan DS selaku ibu tiri korban, karena masih
berharap dan menunggu iktikad baik dari keluarga pelaku. Selain itu, DS masih
berupaya menenangkan korban yang hingga kini masih belum leluasa berbicara
akibat rasa trauma.
"Kita berharap kepada Polres Tapsel, Polda Sumatera Utara
agar melakukan upaya hukum untuk menangkap pelaku sesuai
undang-undang yang berlaku, demi masa depan korban," pungkasnya.
Kontributor: Efendi Jambak

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
