Janjikan Pekerjaan, Oknum Kades di Nisel Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kitakini.news
- Seorang kepala desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara terancam
hukuman penjara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatan
atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Kepala Desa (Kades) Awoni, Kecamatan Idanota, Kabupaten Nias Selatan, berinisial OT alias Ama Rey (35) ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya berulang kali mencabuli warganya berinisial WT. Penyidikan Polres Nias Selatan, korban masih dibawah umur.
Kapolres
Nias Selatan, AKBP Renhard Nainggolan, Senin (27/2/2023) mengatakan hubungan
antar kades dan warganya ini bermula ketika pada bulan Desember tahun 2022
lalu, korban menemui kepala desa di rumahnya.
Korban
berhasil dibujuk dan dijanjikan pekerjaan oleh kades dan aksi persetubuhan pun
terjadi di rumah kades OT.
Janji tak
kunjung ditepati oleh sang kades, sementara aksi bejatnya terus dilakukan
berulang kali.
Korban pun
diberi pil KB untuk mencegah kehamilan dan sebuah ponsel android sebagai
hadiah, namun pekerjaan sebagai honor di desa tak kunjung dipenuhi.
Akhirnya
korban menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian orang tuanya melaporkan
kejadian yang dialami putrinya ke Polres Nias Selatan.
Dari hasil
penyidikan Polres Nias Selatan, korban WT merupakan anak dibawah umur dan oknum
kades tersebut diancam pasal 293 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur.
Sementara
data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nias
Selatan, ketika dikonfirmasi terkait data kependudukan korban, menyatakan
korban WT lahir tahun 2002 sesuai dengan KTP.
Pihak
Kepolisian Resor Nias Selatan, selanjutnya akan segera mengirimkan berkas
perkara ke jaksa penuntut umum di Kejaksanaan Negeri Nias Selatan.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
