Korupsi Rp1,9 M, Mantan Ka Unit dan CS BRI Dituntut Berbeda
.jpg)
Kitakini.news
- Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Medan, Rahmuka Triki Ekawan dan
Customer Service, Dina Arpina dituntut hukuman berbeda dalam perkara korupsi
yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin
(27/2/2023).
Baca Juga:
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita
Rismayadi Purba menuntut terdakwa Rahmuka dengan pidana tujuh tahun enam bulan
penjara, denda 300 juta subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Dina Arpina
dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6
bulan.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Dina juga dituntut
membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.930.161.201 subsider
empat tahun penjara.
JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah
dan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan
dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan
hal meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU dalam
nota tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang
diketuai Ahmad Sumardi kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dalam
agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba mengatakan, terdakwa Rahmuka Triki
Ekawan diangkat sebagai Kepala Unit pada BRI Unit Simpang Amplas berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Cabang Medan SM Raja Nomor
B.241-II/KC/SDM/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pemindahan Jabatan dan
Unit Kerja Pemimpin Cabang.
Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa
bersama-sama dengan saksi Dina Arpina melakukan perbuatan-perbuatan
penyalahgunaan lima rekening pinjaman Kupedes agunan kas yang diprakarsai,
diputus dan direalisasikan oleh saksi Dina Arpina selaku Customer Service tanpa
persetujuan debitur sebesar Rp 977.980.753.
"Lima rekening pinjaman tersebut di atas namakan
Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait, Asria
Sihotang," urai Jaksa.
Berawal dari saksi Dina Arpina sebagai Customer Service
memberi rekomendasi calon debitur pinjaman kupedes agunan kas an. Marisal
Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait dan Asria Sihotang
dengan memberikan KTP dan dokumen agunan kepada mantri.
Selanjutnya saksi Prana Jaya, saksi Ramadhan Putra M Noor
dan saksi Putra Hadi Wijaya selaku Mantri melakukan prakarsa pinjaman melalui
system tanpa mengunjungi tempat usaha tinggal dan konfirmasi dengan calon
debitur.
"Customer service Dina Arpina diduga membuat rekening
tabungan baru melalui system atas nama debitur dan tanpa kehadiran debitur
untuk menampung uang pencairan pinjaman," bebernya.
Saksi Dina Arpina melakukan approval atau persetujuan
penerbitan rekening dan ATM baru melalui akun system milik Terdakwa. Terdakwa
melakukan approval pinjaman tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dan
kebenaran dokumen yang harus dilengkapi mantri.
Dina Arpina yang menguasai buku tabungan dan ATM penampungan
menggunakan uang pencairan pinjaman yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kegiatan di atas ialah
melakukan pinjaman kompetensi agunan kas sebanyak 5 yang diprakarsa diputus dan
direalisasikan oleh terdakwa tanpa persetujuan debitur jangan gagalnya digunakan
oleh terdakwa Rp 977.980.753," sebut JPU.
Melakukan pinjaman sebanyak 6 rekening yang uang
kelulusannya pelunasannya digunakan terdakwa Rp 330.754.790. "Selain itu,
melakukan pinjaman sebanyak 9 rekening digunakan terdakwa Rp 111.258.255,"
pungkasnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan pemalsuan 2 bilyet
deposito yang uangnya digunakan serta dakwah terdakwa sebesar Rp 510.167.403.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
