Kamis, 18 September 2025

Korupsi Rp1,9 M, Mantan Ka Unit dan CS BRI Dituntut Berbeda

- Senin, 27 Februari 2023 20:34 WIB
Korupsi Rp1,9 M, Mantan Ka Unit dan CS BRI Dituntut Berbeda

Kitakini.news - Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Medan, Rahmuka Triki Ekawan dan Customer Service, Dina Arpina dituntut hukuman berbeda dalam perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menuntut terdakwa Rahmuka dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda 300 juta subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Dina Arpina dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Dina juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.930.161.201 subsider empat tahun penjara.

JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU dalam nota tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba mengatakan, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan diangkat sebagai Kepala Unit pada BRI Unit Simpang Amplas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Cabang Medan SM Raja Nomor B.241-II/KC/SDM/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Pemimpin Cabang.

Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan saksi Dina Arpina melakukan perbuatan-perbuatan penyalahgunaan lima rekening pinjaman Kupedes agunan kas yang diprakarsai, diputus dan direalisasikan oleh saksi Dina Arpina selaku Customer Service tanpa persetujuan debitur sebesar Rp 977.980.753.

"Lima rekening pinjaman tersebut di atas namakan Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait, Asria Sihotang," urai Jaksa.

Berawal dari saksi Dina Arpina sebagai Customer Service memberi rekomendasi calon debitur pinjaman kupedes agunan kas an. Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait dan Asria Sihotang dengan memberikan KTP dan dokumen agunan kepada mantri.

Selanjutnya saksi Prana Jaya, saksi Ramadhan Putra M Noor dan saksi Putra Hadi Wijaya selaku Mantri melakukan prakarsa pinjaman melalui system tanpa mengunjungi tempat usaha tinggal dan konfirmasi dengan calon debitur.

"Customer service Dina Arpina diduga membuat rekening tabungan baru melalui system atas nama debitur dan tanpa kehadiran debitur untuk menampung uang pencairan pinjaman," bebernya.

Saksi Dina Arpina melakukan approval atau persetujuan penerbitan rekening dan ATM baru melalui akun system milik Terdakwa. Terdakwa melakukan approval pinjaman tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang harus dilengkapi mantri.

Dina Arpina yang menguasai buku tabungan dan ATM penampungan menggunakan uang pencairan pinjaman yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kegiatan di atas ialah melakukan pinjaman kompetensi agunan kas sebanyak 5 yang diprakarsa diputus dan direalisasikan oleh terdakwa tanpa persetujuan debitur jangan gagalnya digunakan oleh terdakwa Rp 977.980.753," sebut JPU.

Melakukan pinjaman sebanyak 6 rekening yang uang kelulusannya pelunasannya digunakan terdakwa Rp 330.754.790. "Selain itu, melakukan pinjaman sebanyak 9 rekening digunakan terdakwa Rp 111.258.255," pungkasnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito yang uangnya digunakan serta dakwah terdakwa sebesar Rp 510.167.403.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru