Pria Ini Diciduk Dalam Rumah Usai Rampok Tas Pedagang

Kitakini.news - Tim Anti Bandit
Satreskrim Polres Padangsidempuan menangkap pria berinisial RN alias Anggi (19),
pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (25/2/2023).
Seorang pedagang jeruk dari Pangaribuan Tapanuli Utara (Taput) menjadi
korbannya.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui
Kasat Reskrim AKP Marpaung mengatakan bahwa penangkapan pelaku oleh tim
Satreskrim dipimpin Ipda Andika Sembiring melakukan pengintaian kepada pelaku
berdasarkan laporan korban, atas nama Sadar Simanjuntak (41), pada 19 Februari
2023.
“Petugas mengamankan pelaku pada Rabu (22/2/2023) di tempat
persembunyiannya kawasan Jalan Raja Inal Siregar, Gang Sihar 4, Kecamatan
Padangsidimpuan Batunadua,” ujar Maria.
Pelaku sendiri lanjutnya, adalah warga kawasan Jalan Merdeka
Gang Surau, Kelurahan Wek II Silayang-layang, Padangsidimpuan Utara.
Adapun kronologis kejadian kata Maria, terjadi mulai Minggu
(19/2/2023) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu korban Sadar Simanjuntak bersama
rekannya tiba di kawasan Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan membawa muatan
jeruk di mobilnya.
“Saat sedang istrahat, mereka kedatangan (dua) pria yang
meminta rokok. Setelah itu, Sadar kembali melanjutkan sitirahatnya,” sebut
Maria.
Sesaat kemudian, kedua pria tersebut pun kembali mendatangi
korban dan merampas tas sandang milik Sadar, berisi uang tunai jutaan rupiah.
“Akibat aksi
perampasan itu, sejumlah barang berharga milik korban seperti, uang tunai
Rp1.500,000, dan beberapa barang penting lainnya raib,” beber AKP Maria.
Usai menerima laporan katanya, petugas pun melakukan
penyelidikan dan menangkap pelaku RN sehari setelahnya.
Dari RN petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas
sandang hitam milik korban, berisi sejumlah barang dan obat-obatan (medis),
hasil merampok.
“Sementara ini pelaku
dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses
lebih lanjut,” terang AKP Maria.
Setelah di interogasi Anggi mengakui perbuatannya melakukan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan rekannya bernama Ari
Alias Kapten yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan itu kini pelaku, di jerat pasal 365 KUHPidana
Pencurian dengan Kekerasan.
Kontributor: Efendi Jambak

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
