Jumat, 19 September 2025

Pria Ini Diciduk Dalam Rumah Usai Rampok Tas Pedagang

- Senin, 27 Februari 2023 13:32 WIB
Pria Ini Diciduk Dalam Rumah Usai Rampok Tas Pedagang

Kitakini.news - Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Padangsidempuan menangkap pria berinisial RN alias Anggi (19), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (25/2/2023). Seorang pedagang jeruk dari Pangaribuan Tapanuli Utara (Taput) menjadi korbannya.

Baca Juga:

Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Marpaung mengatakan bahwa penangkapan pelaku oleh tim Satreskrim dipimpin Ipda Andika Sembiring melakukan pengintaian kepada pelaku berdasarkan laporan korban, atas nama Sadar Simanjuntak (41), pada 19 Februari 2023.

“Petugas mengamankan pelaku pada Rabu (22/2/2023) di tempat persembunyiannya kawasan Jalan Raja Inal Siregar, Gang Sihar 4, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua,” ujar Maria.

Pelaku sendiri lanjutnya, adalah warga kawasan Jalan Merdeka Gang Surau, Kelurahan Wek II Silayang-layang, Padangsidimpuan Utara.

Adapun kronologis kejadian kata Maria, terjadi mulai Minggu (19/2/2023) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu korban Sadar Simanjuntak bersama rekannya tiba di kawasan Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan membawa muatan jeruk di mobilnya.

“Saat sedang istrahat, mereka kedatangan (dua) pria yang meminta rokok. Setelah itu, Sadar kembali melanjutkan sitirahatnya,” sebut Maria.

Sesaat kemudian, kedua pria tersebut pun kembali mendatangi korban dan merampas tas sandang milik Sadar, berisi uang tunai jutaan rupiah.

 “Akibat aksi perampasan itu, sejumlah barang berharga milik korban seperti, uang tunai Rp1.500,000, dan beberapa barang penting lainnya raib,” beber AKP Maria.

Usai menerima laporan katanya, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RN sehari setelahnya.

Dari RN petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas sandang hitam milik korban, berisi sejumlah barang dan obat-obatan (medis), hasil merampok.

 “Sementara ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” terang AKP Maria.

Setelah di interogasi Anggi mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan rekannya bernama Ari Alias Kapten yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan itu kini pelaku, di jerat pasal 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru