Istimewanya Notaris Elvira, Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota

Kitakini.news - Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Baca Juga:
Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2/2023).
Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah
aktivitas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng
bersama salah satu anggota DPR RI meski saat ini statusnya masih sebagai
tahanan kota.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim
Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan
berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.
Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota
dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar
peraturan yang ada. "Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa
kalau memang bener keluar kota," tegasnya, Kamis (23/2/2023).
Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing
saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan
kota. "Iya statusnya tahanan kota," katanya.
Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.
"Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan
eksekutornya (jaksa) lah," ucapnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat
diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini
proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.
"Kewenangan PT Medan bang," tandasnya.
Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto
tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan
video lama.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai
Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda
Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.
Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3
Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa
mengajukan banding.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
