Gelapkan Uang Rp5,7 Miliar, Terdakwa Falmen Dipenjara Tiga Tahun

Kitakini.news - Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Terdakwa Sri Falmen Siregar. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai advokat itu terbukti melakukan penggelapan senilai Rp5,7 miliar.
Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, hakim menyatakan perbuatan Terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Menjatuhkan, Terdakwa Sri Falmen Siregar dengan hukuman tiga tahun penjara," vonis hakim, Kamis (23/2/2023).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5.732.650.000, tidak mengakui perbuatannya, dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tegas
hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, di tahun
2022 saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan
terdakwa yang mengaku berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuan
untuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.
Sri Falmen Siregar dan saksi korban, Rabu (19/5/2022),
sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwa
melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja
dan efektivitas usaha.
Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto kemudian
saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakan
audit dimaksud dalam tempo 3 bulan.
Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masih
dalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya dengan
mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengaku
mendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan
bisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.
Saksi korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksi
Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biaya
pengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobil
Hiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
Pria 36 itu kembali meminta uang kepada saksi korban untuk
pembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitar
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buah
sawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.
Pada Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebut namun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CR pun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
