Pengedar Sabu di Komplek Yuka Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp1 M

Kitakini.news
- Edarkan 100,7 Gram narkotika jenis sabu, terdakwa Junandra Yoseph Barus Warga
Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dituntut 10 tahun
penjara dalam sidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu
(22/2/2023).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam nota
tuntutannya menyampaikan, selain hukuman pidana terdakwa Junandra juga dihukum
membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidaer 1 tahun penjara.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH
MH jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana
diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara
ini agar, menghukum terdakwa Junandra dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1
miliar subsider 1 tahun penjara," tuntut JPU.
Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa
Junandra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
narkotika. "Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama
mengikuti persidangan," ucap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan
kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan
(pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), terdakwa
Junandra Yoseph Barus ditangkap oleh tiga orang personil polisi Polres
Pelabuhan Belawan Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib
Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan saksi J Palawi,
Berlian Sihombing, Kanan Sitorus dan Johansyah Putra mendapat informasi bahwa
di Jalan Abdul Muthalib Komplek. Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun Kecamatan
Medan Marelan terdakwa menjual narkotika jenis sabu.
"Mendapatkan informasi tersebut personil langsung
melakukan pengamatan ke tempat kejadian perkara (TKP), karena informasi itu
akurat para saksi langsung masuk ke rumah dan melihat terdakwa yang sedang
duduk didalam kamar," kata JPU
Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan personil
menemukan 1 buah plastic berisi narkotika jenis sabu 1 buah plastic klip ukuran
sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran
kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan uang
Rp100.000.
"Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa kesemua
barang bukti dengan berat kotor 100,07 gram dan berat bersih 90,07 gram itu
adalah miliknya, guna diperiksa lebih lanjut lalu terdakwa dibawa Polres
Pelabuhan Belawan," pungkas JPU.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
