Kamis, 18 September 2025

Pengedar Sabu di Komplek Yuka Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp1 M

- Kamis, 23 Februari 2023 14:39 WIB
Pengedar Sabu di Komplek Yuka Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp1 M

Kitakini.news - Edarkan 100,7 Gram narkotika jenis sabu, terdakwa Junandra Yoseph Barus Warga Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam nota tuntutannya menyampaikan, selain hukuman pidana terdakwa Junandra juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidaer 1 tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar, menghukum terdakwa Junandra dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," tuntut JPU. 

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Junandra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan," ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Sebelumnya sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa 
Junandra Yoseph Barus ditangkap oleh tiga orang personil polisi Polres Pelabuhan Belawan Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib 

Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan saksi J Palawi, Berlian Sihombing, Kanan Sitorus dan Johansyah Putra mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek. Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan terdakwa menjual narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut personil langsung melakukan pengamatan ke tempat kejadian perkara (TKP), karena informasi itu akurat para saksi langsung masuk ke rumah dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar," kata JPU

Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan personil menemukan 1 buah plastic berisi narkotika jenis sabu 1 buah plastic klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp100.000.

"Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti dengan berat kotor 100,07 gram dan berat bersih 90,07 gram itu adalah miliknya, guna diperiksa lebih lanjut lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan," pungkas JPU.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru