Edarkan 1,8 Kg Sabu, Azhari Jadi Pesakitan

Kitakini.news
- Nekat edarkan 1,8 Kg narkotika jenis sabu, terdakwa Azhari (31) kini harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya menjadi pesakitan dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:
Dalam sidang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Agustin, menjelaskan bahwa perkara itu berawal saat petugas polisi
mendapatkan informasi adanya peredaran sabu yang dijalankan terdakwa Azhari di
Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas polisi
melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa berada di dalam kamar hotel
Amaliun," ungkap jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, petugas polisi melakukan
penggerebekan di kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepada
terdakwa. "Dari penangkapan tersebut disita 1,8 kilogram sabu yang
diletakkan terdakwa di bawah tempat tidur," urai jaksa.
Selanjutnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Kapten
Mukhtar Basri Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan itu
dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2
UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
