Korupsi KPR Fiktif, Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Dihukum 3 Tahun
Kitakini.news -Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Heri Ariandi selaku debitur, divonis dua tahun penjara.
Baca Juga:
Kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 Miliar, tahun 2013.
Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Catur Subakti oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp200 Juta subsider 80 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Heri Ariandi selaku debitur dihukum dua tahun penjara denda Rp200 Juta subsider 80 hari. Selain itu, Heri juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar lebih.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita kemudian dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuh Hakim.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Sumut. Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," sebut Hakim As'ad.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Johanes Catur Subakti selama 5 tahun denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Heri Ariandi dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar UP sebesar Rp1,2 Miliar lebih subsider 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus bermula pada Januari 2013, saat Heri Ariandi mengajukan rencana permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 Miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hanya Rp900 Juta.
Meski belum ada permohonan kredit tertulis, terdakwa Johanes Catur Subakti bersama analis kredit melakukan peninjauan dan taksasi lapangan. Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar Rp800 Juta hingga Rp1,2 Miliar. Namun, terdakwa justru menyepakati pemberian fasilitas KPR sebesar Rp1,8 Miliar kepada Heri Ariandi.
Tak hanya itu, kemampuan bayar Heri Ariandi sebagai calon debitur juga tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan di lapangan, dan slip gaji sebagai sales mobil pun tidak pernah diserahkan.
Meski analis kredit telah melaporkan kondisi tersebut, terdakwa menolak laporan itu dan memerintahkan agar dibuat laporan taksasi dan analisa kredit yang disesuaikan dengan plafon Rp1,8 Miliar.
Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp2,6 Miliar, jauh di atas nilai sebenarnya. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Bank Sumut, termasuk ketentuan bahwa plafon KPR maksimal hanya 80 persen dari nilai agunan serta kewajiban uang muka minimal 20 persen.
Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit KPR ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp1,717 Miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Ironisnya, dana KPR tersebut hanya Rp700 Juta yang digunakan untuk membayar rumah kos. Sisanya digunakan untuk membangun tambahan kamar serta kepentingan pribadi debitur.
Belakangan, kredit tersebut macet. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali. Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp1,62 Miliar dan tunggakan bunga Rp399 Juta.
Sementara nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp784 Juta.Berdasarkan hasil audit internal Bank Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.234.518.489. (**)
Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Dituntut 1,5 Tahun
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda
Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati