Senin, 26 Januari 2026

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, Polres Tapteng 3 Pelaku

Efendi Jambak - Senin, 26 Januari 2026 20:30 WIB
Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, Polres Tapteng 3 Pelaku
Teks foto : Kapolres Tapteng memaparkan tentang mengamankan pelaku kasus penjarahan. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan pada Desember tahun lalu.

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammd Alan Haikel didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menyampaikan bahwa tim Opsnal telah mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan bina swalayan saat bencana November tahun 2025.

Penangkapan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersama rekannya yang berinisial AFS.

"Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB," ujar AKBP Muhammad Alan Haikel

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai angka yang sangat signifikan. "Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4 Juta. Saat ini, tim telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik," tambah Kapolres.

Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.

Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Samapta, dan Kapolsek Sorkam

Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Samapta, dan Kapolsek Sorkam

Pimpin Apel Perdana, Haikel Tekankan Empati Bencana dan Integritas Polres Tapteng

Pimpin Apel Perdana, Haikel Tekankan Empati Bencana dan Integritas Polres Tapteng

Polres Tapteng Gelar Pisah Sambut, AKBP Muhammad Alan Haikel Kapolres Baru

Polres Tapteng Gelar Pisah Sambut, AKBP Muhammad Alan Haikel Kapolres Baru

Polres Tapteng Salurkan 9.000 Liter Air ke Empat Titik Terdampak Banjir Bandang Tukka

Polres Tapteng Salurkan 9.000 Liter Air ke Empat Titik Terdampak Banjir Bandang Tukka

Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Komentar
Berita Terbaru