Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Dituntut 1,5 Tahun
Kitakini.news -Mantan Bendahara SMK Negeru 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Tantra Perdana Sani di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Andrison membayar denda sebesar Rp100 Juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.Tak hanya itu, Andrison juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp71 Juta.
Namun, JPU menyebutkan bahwa seluruh UP tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa dan saat ini dititipkan di Cabjari Pancur Batu.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Andrison telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp785 Juta.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang dijadwalkan akan disampaikan, Rabu (28/1/2026) mendatang.
Dalam perkara ini, Andrison tidak diadili sendirian. Mantan Kepala SMK Negeri 1 Pancur Batu, Tukimin, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan telah lebih dahulu dituntut oleh Jaksa pada Kamis (22/1/2026).
Tukimin dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp576,3 Juta. Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 Juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 Juta yang wajib dibayarkan.
Jaksa menegaskan, apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta benda Tukimin akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, Tukimin akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Perbuatan Tukimin juga dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Korupsi KPR Fiktif, Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Dihukum 3 Tahun
Zeira: PTPN I Jangan Gegabah Klaim Lahan 93 Ha Masyarakat di Sampali
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan
100 Persen Sekolah di Sumut Teraliri Listrik dan Internet