Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan
Kitakini.news -Seorang Narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Ilyas Sitorus dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).Ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan ketertiban serta penegakan disiplin di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Baca Juga:
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Medan, Harun mengatakan, proses pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brigade Brimob dan petugas Pemasyarakatan guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelaksanaan tugas negara.
"Pemindahan merupakan bagian dari upaya penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan, sekaligus menjadi jawaban atas berbagai isu yang beredar di media massa maupun media sosial dalam beberapa waktu terakhir," jelas Harun kepada wartawan di Medan, Kamis (22/1/2026), merespon tudingan adanya perlindungan atau perlakuan khusus terhadap warga binaan pelanggar aturan tidak benar.
Harun juga menegaskan, Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keputusan pemindahan narapidana itu didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif. Langkah itu diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, serta pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal dan tertib," bebernya.
Sementraa itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam pernyataan resminya membantah keras narasi yang berkembang di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu adalah keliru dan tidak berdasar.
"Tidak ada petugas yang memberikan perlindungan atau perlakuan khusus kepada warga binaan. Seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja sesuai aturan yang berlaku," tegas Yudi.
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan Rutan secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran agar melaksanakan tugas secara profesional, menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Menurut Yudi, pemindahan narapidana kasus korupsi tersebut merupakan bukti konkret bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa.
"Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji," ujarnya.
Menutup keterangannya, Yudi menegaskan bahwa pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (**)
Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan
SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Perkuat Kesiapsiagaan dan Pengamanan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Siaga Nataru