Kamis, 22 Januari 2026

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Abimanyu - Rabu, 21 Januari 2026 20:05 WIB
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 100 Kilogram dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra IX, Rabu (21/1/2026) sore.

Baca Juga:

Keempat terdakwa masing-masing adalah Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur selaku bandar. Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat, yang berperan sebagai kurir.

Karena perkara keempat terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah, putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang berbeda. Untuk perkara Cut Salmia Ali, Ketua Majelis Hakim Monita Honeisty Br. Sitorus menjatuhkan vonis pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati," ucap Monita saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, terdakwa Zulkifli divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim ketua Muhammad Kasim. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Kamalia oleh hakim ketua Zulfikar, serta kepada Sudiharto oleh Hakim Ketua Muhammad Shobirin.

Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

"Tindak pidana ini merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan hukuman yang luar biasa. Tidak ditemukan keadaan yang meringankan bagi para terdakwa," ujar Hakim.

Vonis tersebut membuat Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia terhindar dari hukuman mati, mengingat JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, sebelumnya menuntut pidana mati terhadap ketiganya.

Sementara vonis mati terhadap Cut Salmia Ali dinilai telah sesuai (Conform) dengan tuntutan JPU. Baik para terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait adanya seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran Narkoba antar provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Cut Salmia Ali, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB diketahui berada di Hotel Grand Central,Jalan Sei Belutu No. 17B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar 505.

Polisi kemudian menangkap Cut di lokasi tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 33 Kilogram Sabu yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam dengan nomor kendaraan plat B 2903 SRW yang terparkir di area Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Tak lama berselang, Zulkifli mendatangi lokasi tersebut setelah melihat pergerakan mobil melalui GPS tanpa instruksi darinya.

Polisi kemudian menangkap Zulkifli dan menyita tambahan 39 Kilogram Sabu yang disimpan di Kompleks Tasbih I Blok SSNo. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam pemeriksaan, Cut mengaku Sabu tersebut milik M. Nidar (DPO) dan ia diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 Juta.

Cut juga mengakui telah menyuruh Sudiharto dan Kamalia pada 6 Maret 2025 untuk mengantarkan 28 Kilogram Sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza silver, dengan janji upah Rp300 Juta.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pasangan suami istri itu di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti Sabu seberat 28 Kilogram. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Roger Danuarta Tepikan Sinetron demi Bisnis Kopi Aceh

Roger Danuarta Tepikan Sinetron demi Bisnis Kopi Aceh

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital

Komentar
Berita Terbaru