Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu di Seikepayang

Kitakini.news - Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dan mengamankan satu orang tersangka, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga:
Petugas menangkap tersangka bersama barang bukti sabu usai
menghentikan mobil yang melintas di Jalan Besar Seikepayang, Kabupaten Asahan.
Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan ke wilayah Kota Medan dan
Palembang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ada dua buah karung plastik
berisi 50 bungkus sabu dengan berat 50 Kg.
Pelaku yang membawa mobil tersebut berinisial SS, warga
Kabupaten Batubara yang kemudian digelandang ke Mapolres Asahan bersama barang
bukti.
Kapolres Asahan, Roman Smardhana Elhaj mengatakan bahwa
pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapat laporan dari warga tentang
adanya dugaan orang yang membawa 100 Kg sabu menggunakan mobil.
Hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa tersangka
mengaku peredaran narkotika sudah ia lakoni sejak 2019 lalu dan telah lima kali
lolos dari incaran polisi.
Kemudian dari hasil pengedaran tersebut, tersangka ternyata
mendapat upah sebagai kurir sebesar Rp2,5 Juta untuk setiap satu kilogram sabu
yang berhasil diantar.
Polisi pun tengah melakukan pengembangan atas kasus ini,
dengan mencari keberadaan tiga orang yang akan menerima paket sabu tersebut.
Kini ketiga orang dimaksud, masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
