Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili
Kitakini.news - Terseret kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare senilai Rp263,4 Miliar, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut dan tiga terdakwa lain diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:
Keempat terdakwa itu diantaranya adalah Askani, mangan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan tiga rekannya, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan itu, keempat terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih tersebut didamping penasihat hukumnya masing-masing mengikuti persidangan.
Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota, Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan membuka persidangan pukul 11.50 WIB dengan membacakan identitas para terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membacakan dakwaan kepada para terdakwa.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan nominal mencapai Rp263,4 miliar.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar)," kata JPU Hendri Edison Sipahutar.
Selain itu Jaksa menjelaskan, terdakwa Askani dan Abdul berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Kedua terdakwa juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara, terdakwa Irwan dan Iman merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Karena perbuatan tersebut pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.
Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
Jaksa menjerat perbuatan para terdakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas JPU.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing kompak mengajukan nota perlawanan. Karena itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan pada, Rabu (28/1/2026) mendatang.
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
DPRD Sumut Desak Pemerintah Hentikan Sementara Proyek Pembangunan Properti Citraland
Walhi Sumut Duga Ada Transaksi di Balik Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili