Rabu, 21 Januari 2026

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Abimanyu - Selasa, 20 Januari 2026 22:38 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat menuntut berbeda 7 terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/1/2026) sore.

Baca Juga:

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 Miliar tersebut, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan serta denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Yusrial juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 Miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar JPU Dimas Pratama.

Sementara itu, Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor CV Tri Rahayu dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan, denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 Miliar subsider 10 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, yakni Togu Munte (Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama), Purnomo Siregar (Wakil Direktur CV Tri Rahayu), serta Mahrani selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Rudi Syahputra, selaku pemodal sekaligus mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp805 Juta subsider 9 bulan penjara.

Sedangkan Asep Karnama Putra, Wakil Direktur CV Perdana, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 27 Januari 2026.

Diketahui, proyek renovasi yang dikorupsi meliputi Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir dengan kerugian negara Rp768 Juta, Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai sebesar Rp1,2 Miliar, serta Puskesmas Sei Penggantungan di Kecamatan Panai Hilir dengan kerugian negara Rp805 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor

Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Sumut Terima Dana TKD Dari Pemerintah Pusat Rp430 M, Zeira: Tak Ada Alasan Pergeseran APBD 2026

Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas

Sutarto Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Minta Aparat Usut Tuntas

Komentar
Berita Terbaru