Laporan Fiktif, Operator Sekolah Korupsi Dana Bos Ratusan Juta Rupiah
Kitakini.news -Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli, berhasil mengungkap kasus penyelewengan anggaran dana Bos di salah satu sekolah Madrasah Aliyah Swasta di Sunggal mencapai ratusan Juta rupiah. Kini ketiga tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas I Labuhandeli.
Baca Juga:
Ketiga tersangka berinisial HA (33 tahun) selaku bendahara
bersama RT (31 tahun) dan BAK (48 tahun) selaku operator akhirnya ditahan pihak
Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli, Selasa (13/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan,
dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakan
mitra CV yang fiktif.
Berdasarkan penghitungan keuangan negara, total kerugian
akibat penyelewengan di salah satu sekolah Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif
Hidayah di Kecamatan Sunggal, mencapai Rp268.232.700.
Kepala Cabjari Deliserdang, Labuhandeli, Hamonangan P
Sidauruk, mengatakan dari hasil pemeriksaan, para tersangka membuat bukti
laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran pada
semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024. Adapun jumlah penerimaan dana BOS
di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 Juta.
Ketiganya selain melanggar pasal korupsi atas pelaporan dari masyarakat ini, pihak CabjariDeliserdang di Labuhandeli menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaan lanJutan.
Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
Kepsek SMKN 8 Medan Bantah Tudingan LSM Soal Korupsi Dana Bos
Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara