Rabu, 14 Januari 2026

Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Abimanyu - Selasa, 13 Januari 2026 21:51 WIB
Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka saat digelandang ke kantor Kejatisu.

Kitakini.news -Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy periode 2018 hingga 2024. Tersangka berinisial JS, yang merupakan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:

Plt. Kasi Penkum Kejatisu Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, penetapan JS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yang telah ditahan pada (17/12/2025) dan (22/12/2025) lali dalam kasus yang sama.

"Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa tersangka secara bersama-sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan mengubah skema pembayaran. Skema yang semula ditetapkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.


Perubahan skema tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 Juta atau setara dengan sekitar Rp133,4 Miliar.

Besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka JS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Lebih lanjut Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut.

"Tim penyidik akan terus bekerja melakukan pendalaman. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Indra.

Kejatisu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum yang berkeadilan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, INALUM Simulasi Penanggulangan Gangguan Bisnis

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, INALUM Simulasi Penanggulangan Gangguan Bisnis

INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di Sumut

INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di Sumut

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Komentar
Berita Terbaru