Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Kitakini.news -Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Misnan alias Lelek (54), warga asal Aceh yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis ekstasi. Ia kedapatan membawa 200 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di kawasan elit Komplek White House Garden, Medan Sunggal.
Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalam sidang di ruang Cakra III PN Medan, Senin (12/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misnan alias Lelek oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujarnya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti penjara 190 hari.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana narkotika.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Misnan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
Terungkap di persidangan, Misnan bukan bekerja sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dikendalikan dua orang berinisial Jek dan Blek, yang hingga kini masih buron. Dalam jaringan tersebut, Misnan berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp50 ribu per butir ekstasi.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di Medan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan menyepakati transaksi pembelian 270 butir ekstasi senilai Rp35,1 Juta.
Saat transaksi berlangsung pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, polisi langsung menangkap terdakwa. Dari tangan Misnan, petugas menyita 200 butir pil ekstasi warna biru yang dibungkus lakban cokelat. Barang haram tersebut diketahui dibawa langsung dari Aceh untuk diedarkan di Medan.
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara
Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan