Selasa, 13 Januari 2026

Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Abimanyu - Senin, 12 Januari 2026 22:12 WIB
Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok
Teks foto : Kantor Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan klarifikasi terkait tudingan tidak profesional dalam penanganan perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi, sebagaimana yang ramai diperbincangkan melalui sebuah video viral di media sosial TikTok.

Baca Juga:

Video yang diunggah oleh akun Hasudungan itu menuding jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabaikan jadwal persidangan, sehingga para saksi harus menunggu berjam-jam tanpa kejelasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, Senin (12/1/2026) menjelaskan, bahwa sidang perkara Irfan Afandi memang telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (08/01/2026) di Ruang Cakra IV PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Deny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan hadir sesuai jadwal. Pihak kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan panitera pengadilan terkait kesiapan persidangan.

"Namun dari pihak panitera kami menerima informasi bahwa Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit. Dengan kondisi itu, sidang tidak bisa dilaksanakan dan harus ditunda," ujar Deny.

Ia menyebutkan, persidangan akhirnya dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat yang sama, JPU yang menangani perkara tersebut, Elfina Elisabeth Sianipar, sedang mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra VI. Karena itu, ia meminta jaksa lain untuk menyampaikan kepada para saksi bahwa sidang ditunda.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat yang direkam di area parkir PN Medan menjadi viral di TikTok. Dalam video itu, perekam menuding jaksa dan hakim sengaja mengulur waktu tanpa memberikan pemberitahuan kepada saksi, meskipun mereka telah diminta hadir sesuai jadwal.

Atas hal tersebut, Kejari Medan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Penundaan sidang, kata Deny, semata-mata terjadi karena alasan teknis dari pihak pengadilan dan bukan karena kelalaian jaksa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipromosikan Jadi Kabag TU Jampidmil Kejagung

Kajari Medan Fajar Syah Putra Dipromosikan Jadi Kabag TU Jampidmil Kejagung

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Refleksi Kinerja 2025, Kejari Medan Pulihkan Keuangan Negara Rp181,2 Miliar

Refleksi Kinerja 2025, Kejari Medan Pulihkan Keuangan Negara Rp181,2 Miliar

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Perkuat Integritas Dunia Pendidikan, Kejari Medan Gelar Program 'Jaksa Sahabat Guru'

Komentar
Berita Terbaru