Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan
Kitakini.news - Mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023 berinisial IE turut menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penilaian aset tanah pada kegiatan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, mengatakan pemeriksaan terhadap IE dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
"Kami telah memeriksa mantan Wali Kota Padangsidimpuan, IE, sebagai saksi," ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, Senin malam (5/1/2026) saat menggelar pres reles di hadapan awak media.
Berdasarkan pantauan awak media, IE mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan mengenakan kemeja putih dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam hingga malam hari.
Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa tim penyidik juga telah menetapkan SS, pimpinan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan SS sebagai tersangka," tegas Kajari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan Ali Hotman Hasibuan, Kepala Dispora Kota Padangsidimpuan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka. Perkara Ali Hotman saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
Kajari menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penilaian harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Penilaian aset dilakukan oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000, yang ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS sebagai perwakilan KJPP.
LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun