Kamis, 18 September 2025

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Rp3 M

- Selasa, 21 Februari 2023 19:05 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Rp3 M

Kitakini.news - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan DPO terpidana perkara tindak pidana penipuan atas nama Syamsuri (68) dari sebuah bengkel ban di kawasan Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan, terdakwa Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2021) lalu.

Berkaitan perkara tersebut dalam prosesnya JPU menilai bahwa perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Yos A Tarigan.

Sebagaimana dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dan disepakati harga Rp1.250.000.000.

Dari kesepakatan tersebut terdakwa memberikan panjar sebesar Rp625 juta, sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri secara sepihak tanpa membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

"Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divonis lepas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," katanya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru