Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Rp3 M

Kitakini.news
- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan DPO
terpidana perkara tindak pidana penipuan atas nama Syamsuri (68) dari sebuah
bengkel ban di kawasan Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kasi
Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan, terdakwa Syamsuri adalah
terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntut
pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi
Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2021) lalu.
Berkaitan perkara tersebut dalam prosesnya JPU menilai bahwa
perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan
Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang," jelas Yos A Tarigan.
Sebagaimana dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G
Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi
korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dan disepakati harga
Rp1.250.000.000.
Dari kesepakatan tersebut terdakwa memberikan panjar sebesar
Rp625 juta, sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah
tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur
dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi
kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi dengan komitmen
terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson,
Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri secara sepihak tanpa
membuat surat pembatalan perikatan jual beli.
"Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divonis
lepas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana
penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," katanya.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana
Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan
menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
