Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Kitakini.news -Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 215 warga binaan, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga:
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan
di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan dan dipimpin langsung oleh
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kepala Seksi Pelayanan
Tahanan Ronny Steven serta Kepala Subseksi Administrasi Perawatan Wisnu
Jatmiko. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis
kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Surya
membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,
Agus Andrianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi dan
pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan
yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa
pembinaan.
"Pemberian remisi bagi narapidana dan
pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan dan
penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik,
aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang semakin
menurun," ujar Andi Surya saat membacakan sambutan Menteri.
Lebih lanjut disampaikan bahwa remisi
tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai
bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan,
melainkan sarana pembinaan untuk menuntun narapidana dan anak binaan menyadari
kesalahannya, memperbaiki diri, serta mampu kembali berkontribusi positif di
tengah masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, Andi Surya menegaskan
bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan
untuk terus berperilaku baik dan menaati seluruh peraturan yang berlaku.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan
masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus
berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah
disiapkan," tegasnya.
Adapun rincian penerima Remisi Khusus
Hari Raya Natal 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni 54 WBP menerima remisi selama
15 hari, 151 WBP menerima remisi 1 bulan, 8 WBP menerima remisi 1 bulan 15
hari, serta 2 WBP menerima Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1
bulan. Dari total 215 WBP penerima remisi tersebut, 1 orang dinyatakan langsung
bebas setelah memperoleh remisi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat. Melalui momentum perayaan Natal ini, diharapkan warga binaan dapat melakukan refleksi diri, memperkuat keimanan, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pasca Banjir, Lapas Sibolga-Tapteng Dipadati Keluarga Besuk Warga Binaan
Dirjen Pemasyarakatan Pastikan Keamanan Warga Binaan dan Petugas di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Peringati Hari Pahlawan dengan Upacara
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi ke Polrestabes
Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna