Selasa, 13 Januari 2026

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Abimanyu - Senin, 22 Desember 2025 20:30 WIB
Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka saat digelandang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).

Baca Juga:

Tersangka berinisial O.A.K, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, ditahan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan O.A.K sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan tersangka lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," ujar PLT Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (22/12/2025).

Indra menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2025, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial DS dan JS.

Ketiganya diduga bersekongkol mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

"Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Indra.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meski hingga saat ini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak terkait.

Atas perbuatannya, tersangka O.A.K disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka O.A.K berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya," tegas Indra.

Ia menambahkan, penyidik Kejati Sumut akan terus mendalami perkara tersebut. "Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, INALUM Simulasi Penanggulangan Gangguan Bisnis

Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, INALUM Simulasi Penanggulangan Gangguan Bisnis

INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di Sumut

INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di Sumut

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess

LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess

Komentar
Berita Terbaru