Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Cukai Rokok Palsu

Kitakini.news - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka (Tahap II) terkait tindak pidana cukai, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga:
Pelimpahan tahap II dari penyidik pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Kanwil DJBC Sumut) tersebut
disampaikan Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intel Simon SH MH.
Kedua tersangka yakni atas nama Indra Gunawan Alias Igun (49)
warga Alumunium I Gang Baru, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dan
Syafii alias Fii (42) warga Dusun IX A, Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.
"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai
yang merugikan keuangan negara senilai Rp74.603.900," urai Simon.
Sementara itu Jenis barang bukti yang diserahkan petugas
antara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok
merek Bintang yang dilekati pita cukai palsu. "Tersangka dijerat dengan
Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11
tahun 1995 tentang Cukai," sebutnya.
Usai penyerahan berkas tahap II tersebut kedua tersangka
dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli Medan selama 20 hari ke
depan. "Selanjutnya JPU menyiapkan surat dakwaan untuk segera
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
