Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun
Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang divonis 1 tahun penjara dalam perkara pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang terjadi pada periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai Rp48,6 Juta.
Baca Juga:
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim, dalam sidang yang digelar, Kamis (18/12/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Julham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan subsider tersebut mengacu pada Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan.
Selain pidana badan, juga dijatuhi denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Majelis Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa. Pasalnya, Julham telah lebih dahulu menyetorkan seluruh uang pungli senilai Rp48,6 Juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, Julham dinilai telah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Julham Situmorang maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan, dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun
Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara
Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Dituntut 5 Tahun