Minggu, 21 Desember 2025

Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Senin, 15 Desember 2025 20:30 WIB
Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dua kurir Narkotika jenis Sabu seberat 89,6 Kiogram asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, dalam sidang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, masing-masing dengan pidana mati," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (18/12/2025) mendatang.

Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya sebuah mobil BMW yang membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara, tepatnya ke Pelabuhan Belawan, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN melakukan profiling dan membuntuti mobil tersebut sejak memasuki wilayah Kota Binjai hingga ke Kota Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham berhenti diJalan Asrama No. 30A, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Dari dalam bagasi mobil BMW, petugas menemukan 30 bungkus sabu dengan berat total 29,8 Kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengakui masih membawa 60 bungkus sabu lainnya menggunakan mobil Mercedes Benz yang diangkut melalui jasa towing dan saat itu terparkir tepat di depan mobil BMW.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 Kilogram di dalam mobil Mercedes Benz tersebut. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 89,6 Kilogram.

Sementara terdakwa Zulfikar ditangkap karena berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut Sabu dari Aceh menuju Medan.

Dalam persidangan terungkap, Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2023. Ia memperoleh Sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan mengaku telah menerima upah sebesar Rp1 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Bahlil Lahadalia Kirim Bantuan Rp1 M ke Lokasi Bencana

Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Bahlil Lahadalia Kirim Bantuan Rp1 M ke Lokasi Bencana

Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Arief Kurnia Risdianto Pimpin Penyerahan Bantuan PGN di Lhokseumawe, Wujud Solidaritas Subholding Gas

Arief Kurnia Risdianto Pimpin Penyerahan Bantuan PGN di Lhokseumawe, Wujud Solidaritas Subholding Gas

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Komentar
Berita Terbaru