Minggu, 21 Desember 2025

Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Dituntut 5 Tahun

Abimanyu - Senin, 15 Desember 2025 20:03 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Dituntut 5 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Keempat terdakwa tersebut yakni Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso sebagai tenaga ahli PT TP, serta Safnil Wizar selaku Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, dalam persidangan di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 Miliar.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hairullah B. Hasan, Heriyanto, Hary Gularso, dan Safnil Wizar masing-masing selama lima tahun," ujar Ferdinan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Hairullah, Heriyanto, dan Hary Gularso membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang dinikmati masing-masing sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara terdakwa Safnil Wizar tidak dibebankan kewajiban membayar UP karena dinilai tidak menikmati aliran dana kerugian negara.

Ferdinan menjelaskan, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Adapun dari total uang pengganti tersebut, Hairullah telah menitipkan pembayaran sebesar Rp130 Juta, Heriyanto Rp205 Juta, dan Hary Gularso Rp120 Juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/12/2025) mendatang.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom Indonesia, untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Tekken Pratama berdasarkan kontrak kerja Nomor 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp51,9 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru